Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi Perseroan dan merupakan forum pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan investasi para pemegang saham yang akan mempengaruhi kebijakan operasional Perseroan.
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Melalui forum RUPS, para pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris sepanjang berhubungan dengan mata acara RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Para pemegang saham juga dapat menggunakan haknya untuk mengemukakan pendapat dan mengeluarkan suara dalam proses pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang diputuskan dalam setiap mata acara RUPS, yang secara garis besar mempengaruhi kinerja Perseroan agar lebih berkembang di masa depan. RUPS juga merupakan forum bagi para pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
TAHUN 2024
- Berita Acara RUPST - Tahun Buku 2023
- Ringkasan Risalah RUPST - Tahun Buku 2023
- CV Kandidat Pengurus Baru
- Panduan Pengguna eASY.KSEI Keikutsertaan Pemegang Saham Dalam RUPST
- Surat Kuasa RUPST - Tahun Buku 2023
- Tata Tertib RUPST - Tahun Buku 2023
- Materi RUPST - Tahun Buku 2023
- Panggilan RUPST - Tahun Buku 2023
- Pengumuman RUPST - Tahun Buku 2023
TAHUN 2023
- Berita Acara RUPST - Tahun Buku 2022
- Ringkasan Risalah RUPST - Tahun Buku 2022
- Panduan Pengguna eASY.KSEI Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS
- Surat Kuasa RUPST - Tahun Buku 2022
- Tata Tertib RUPST - Tahun Buku 2022
- Materi RUPST - Tahun Buku 2022
- Panggilan RUPST - Tahun Buku 2022
- Pengumuman RUPST - Tahun Buku 2022