Dividen
Kebijakan Pembayaran Dividen
Kebijakan dividen PT Puri Sentul Permai Tbk telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham. Tata cara pengambilan kebijakan dividen Perseroan didasarkan pada struktur organisasi, di mana Direksi mengajukan usulan pembagian dividen kepada Dewan Komisaris. Usulan didasarkan pada kinerja Perseroan selama periode tertentu.
Usulan tersebut dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dimintakan persetujuan setelah mempertimbangkan kecukupan saldo laba ditahan. RUPS Tahunan sekaligus menetapkan waktu dan metode pembayaran sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk tanggal pencatatan ketika pemegang saham berhak atas dividen atau ketika memberi kuasa kepada Direksi untuk melakukannya.
Perseroan berencana untuk membayarkan dividen kas sebanyak-banyaknya maksimal 60% dari laba bersih Perseroan.